Senin, 23 September 2013

Pengalaman Saat Mengalami Kerugian Dalam aktivitas Konsumsi


Pengalaman merugikan saat melakukan kegiatan konsumsi yang pernah saya alami yaitu ketika saya membeli satu pack produk sosis seharga Rp.19.000 dengan rasa ayam. Awalnya saya merasa yakin produk itu masih cukup baik untuk dikonsumsi karena melihat tanggal daluarsa produk belum lewat masa berlakunya, tetapi ketika sampai di rumah dan akan dimakan ternyata sosis itu sudah basi dan berbau seperti obat. Sehingga satu pack sosis tersebut saya buang karena sudah tidak layak di konsumsi. Saat itu saya merasa sangat rugi, dengan harga sedemikian namun tidak sesuai dengan yang diharapkan. Karena belum mengerti bagaimana cara memberi complain kepada perusahaan sosis tersebut, akhirnya kejadian itu cukup dijadikan pengalaman untuk berhati-hati membeli produk sosis. Ingin menuntut ganti rugi kepada penjualnya pun juga tidak memungkinkan, sebab penjual hanya menyediakan dan barangkali tidak memeriksa satu persatu produk yang dijualnya yang mungkin tidak akan bersedia mengganti rugi.

Analisis mengenai hak-hak konsumen yang dilanggar dari pengalaman di atas:
1.        Hak konsumen untuk mendapatkan keamanan
Dari kejadian diatas hak ini tidak dipenuhi oleh pelaku usaha. Karena ketika produk sampai ke tangan konsumen standar waktu daluarsa produk tidak sesuai dengan yang tetera di bungkus sozis. Dalam hal ini konsumen tidak memperoleh keamanan dari produk tersebut karena akan membahayakan jika dilanjutkan untuk dikonsumsi.
2.        Hak untuk mendapatkan informasi yang benar
Pengalaman di atas menunjukkan bahwa hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, karena apa yang dicantumkan di bungkus produk tidak sesuai dengan keadaan produk yang sebenarnya.
3.        Hak untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan nilai tukar yang diberikan
Berdasarkan nominal harga yang saya bayarkan ketika membeli produk tersebut ternyata produk tidak layak untuk dikonsumsi karena sudah basi. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak menjamin kualitas produk harus sesuai dengan harga yang ditetapkan dan tidak memenuhi hak konsumen sebagaimana tersebut di atas.
4.        Hak untuk mendapatkan ganti rugi
Karena tidak ada fasilitas pendukung bagi konsumen agar lebih mudah meminta ganti rugi ketika produk rusak atau tidak layak konsumsi, sehingga konsumen lain yang mungkin mengalami kejadian sama seperti pengalaman saya juga akan diam dan cukup berhati-hati untuk mengkonsumsi kembali. Dan pelaku usaha tidak memberikan jaminan ganti rugi ketika konsumen mengalami kerugian maka hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha telah melanggar hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi dari produk yang telah dibeli.