Pengalaman merugikan saat melakukan kegiatan konsumsi yang pernah
saya alami yaitu ketika saya membeli satu pack produk sosis seharga Rp.19.000
dengan rasa ayam. Awalnya saya merasa yakin produk itu masih cukup baik untuk
dikonsumsi karena melihat tanggal daluarsa produk belum lewat masa berlakunya,
tetapi ketika sampai di rumah dan akan dimakan ternyata sosis itu sudah basi
dan berbau seperti obat. Sehingga satu pack sosis tersebut saya buang karena
sudah tidak layak di konsumsi. Saat itu saya merasa sangat rugi, dengan harga
sedemikian namun tidak sesuai dengan yang diharapkan. Karena belum mengerti
bagaimana cara memberi complain kepada perusahaan sosis tersebut, akhirnya
kejadian itu cukup dijadikan pengalaman untuk berhati-hati membeli produk
sosis. Ingin menuntut ganti rugi kepada penjualnya pun juga tidak memungkinkan,
sebab penjual hanya menyediakan dan barangkali tidak memeriksa satu persatu
produk yang dijualnya yang mungkin tidak akan bersedia mengganti rugi.
Analisis mengenai hak-hak konsumen yang dilanggar dari pengalaman
di atas:
1.
Hak konsumen
untuk mendapatkan keamanan
Dari
kejadian diatas hak ini tidak dipenuhi oleh pelaku usaha. Karena ketika produk
sampai ke tangan konsumen standar waktu daluarsa produk tidak sesuai dengan
yang tetera di bungkus sozis. Dalam hal ini konsumen tidak memperoleh keamanan
dari produk tersebut karena akan membahayakan jika dilanjutkan untuk
dikonsumsi.
2.
Hak untuk
mendapatkan informasi yang benar
Pengalaman
di atas menunjukkan bahwa hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar
tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, karena apa yang dicantumkan di bungkus produk
tidak sesuai dengan keadaan produk yang sebenarnya.
3.
Hak untuk
mendapatkan produk yang sesuai dengan nilai tukar yang diberikan
Berdasarkan
nominal harga yang saya bayarkan ketika membeli produk tersebut ternyata produk
tidak layak untuk dikonsumsi karena sudah basi. Hal ini menunjukkan bahwa
pelaku usaha tidak menjamin kualitas produk harus sesuai dengan harga yang
ditetapkan dan tidak memenuhi hak konsumen sebagaimana tersebut di atas.
4.
Hak untuk
mendapatkan ganti rugi
Karena tidak
ada fasilitas pendukung bagi konsumen agar lebih mudah meminta ganti rugi
ketika produk rusak atau tidak layak konsumsi, sehingga konsumen lain yang
mungkin mengalami kejadian sama seperti pengalaman saya juga akan diam dan
cukup berhati-hati untuk mengkonsumsi kembali. Dan pelaku usaha tidak
memberikan jaminan ganti rugi ketika konsumen mengalami kerugian maka hal ini
menunjukkan bahwa pelaku usaha telah melanggar hak konsumen untuk memperoleh
ganti rugi dari produk yang telah dibeli.